Menurut Danrivanto, tidak perlu subjek hukum baru dalam UU Penyiaran untuk mengatur media berbasis internet. Pasalnya, platform seperti Tiktok, Youtube, Netflix, Intagram, hingga spotify juga bagian dari penyiaran namun berbasis internet.
"Kalau lihat definisi penyiaran, itu tetap penyiaran namun melalui teknologi internet. Apakah dengan penambahan teknologi jadi subjek hukum baru? Menurut pendapat pribadi saya, tidak. Karena menurut teori-teori hukum yang ada di Indonesia, tidak serta merta suatu subjek hukum muncul karena adanya suatu perubahan norma," imbuhnya.
Dia menegaskan, YouTuber hingga konten kreator sama halnya seperti pendengar radio atau penonton televisi, yang tidak perlu izin dalam melakukan aktivitas melalui akun medsosnya.
Danrivanto melanjutkan, bahwa izin tersebut hanya perlu dimiliki korporasi platform media berbasis internet. Sehingga, perusahaan tersebut bisa diberikan hak dan kewajiban sebagai dasar perlindungan hukum.
"Sebelum terjadi keos virtual, penjajahan virtual, kita lakukan artikukasi konstitusional, toh datanya sudah ada semua, bukan imajinasi," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )