JAKARTA - Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto menyebut bahwa hukum bertujuan untuk mengatur dan menciptakan ketertiban.
Dia menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah memiliki jangkauan hukum ke depan. Bahkan, ia menyebut internet telah ada dalam ketentuan umum dan penjelasan UU Penyiaran tersebut.
(Baca juga: Ini Sikap KPI Terkait Uji Materi UU Penyiaran)
"Tapi belum menjadi norma batang tubuh, sehingga kalau dikatakan muncul subjek hukum baru, tidak. Ini hanya artikulasi konstitusional saja dari Mahkamah Konstitusi bahwa UU Penyiaran hari ini, pemancaran penyiaran hari ini, apabila kita kaitkan dengan teknologi yang hari ini eksis, tadi kan dibilang, dia tidak boleh menjadi suatu yang tidak tunduk pada legislasi Indonesia," kata Danrivanto dalam diskusi ALSA LG UGM Webinar Series 'Perluasan Subjek Hukum Terhadap Penyiaran Berbasis Internet: Urgensi Hukum atau Persaingan Bisnis', Senin (28/9/2020).
Danrivanto mengatakan, media berbasis internet seharusnya patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, jika dilihat secara faktual, media berbasis internet juga berdampak kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
"Dia nggak boleh karena merasa lewat aplikasi, lewat internet, nggak lewat teritori, tidak punya badan hukum di Indonesia, kemudian dia tidak boleh lepas dari aturan," jelasnya.
Danrivanto menilai, saat ini negara memerlukan kedaulatan secara virtual. Dia pun mengapresiasi pemerintah yang telah menetapkan pajak kepada media-media yang berbasis internet tersebut. "2020 ini momentum luar biasa, negara lain belum ada yang berani, kita menetapkan bahwa digital virtual dalam pengertian pajak itu harus dikenakan," imbuhnya.