Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lacak Aliran Uang Korupsi di Waskita Karya Lewat Staf Keuangan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |22:53 WIB
KPK Lacak Aliran Uang Korupsi di Waskita Karya Lewat Staf Keuangan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait kasus korupsi PT Waskita terhadap Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin. Staf tersebut diperiksa hari ini, Senin (28/9/2020) sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani dan kawan-kawan.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:  Usut Proyek Fiktif, KPK Panggil Staf Keuangan Waskita Karya

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement