Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komjak Sebut Revisi UU Kejaksaan Penting dan Mendesak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |23:04 WIB
Komjak Sebut Revisi UU Kejaksaan Penting dan Mendesak
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Sebab, Komjak menganggap bahwa revisi UU Kejaksaan saat ini penting dan mendesak.

"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab, kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," Ketua Komjak, Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:  Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Setujui Draf RUU Kejaksaan 

Barita menyebut UU Kejaksaan laik direvisi karena sudah berumur 14 tahun. Terlebih, terdapat perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.

"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ujarnya.

Menurut Barita, setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, ia memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.

"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," katanya.

Baca Juga:  10 Poin yang Perlu Diperbaiki dalam Draf RUU Kejaksaan 

Ia memastikan revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang sifatnya mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurutnya, fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement