Terungkapnya pelaku terakhir ini, setelah Tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi mengetahui keberadaan tersangka di Kota Solok, Sumatera Barat. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke Kota Solok. Beruntung, petugas tanpa susah payah berhasil mengamankan pelaku.
"Saat diinterogasi petugas, tersangka Novi mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian terhadap Toko Emas Apollo bersama dengan rekan-rekannya," tukasnya.
Kapolresta menambahkan, pelaku mendapat bagian Rp800 juta. "Saat ini barang bukti dari hasil curiannya hanya tersisa satu unit handphone merk Samsung Grand warna biru yang digunakan sampai saat ini," imbuh Dover.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.