JAMBI - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian toko emas di Jalan Dr Wahidin, Pasar, Kota Jambi. Pelaku tertangkap setelah buron sejak November 2013. Akibat perbuatannya, pemilik usaha kehilangan 20 kg emas senilai Rp9 miliar.
Novi Wijaya (41), pelaku terakhir yang masuk DPO ini diringkus di kediamannya di kawasan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, pelaku diamankan setelah 7 tahun jadi buronan petugas.
"Dalam aksinya, pelaku Novi ini bersama 5 orang lainnya, yakni Saidi Anwar dan Aman Atung satu berkas dengan Akraldinata yang sudah meninggal dunia serta Adi dan Diki yang sudah diamankan sebelumnya," ujar Dover, Senin (28/9/2020).
Saat kejadian 7 tahun lalu, pelapor atas nama Susan hendak membuka toko emas, namun betapa terkejutnya dia melihat tokonya ramai didatangi orang. Terkejutnya lagi, saat menuju ke belakang, pintu toko sudah dalam keadaan rusak.
Baca juga: Curi Kabel Bus Transjakarta, Pria Ini Babak Belur Dikeroyok Massa
Selanjutnya, dia menghubungi korban Yenlina selaku pemilik toko, bahwa toko emasnya kebobolan. Saat mereka masuk ke dalam toko, dilihatnya brangkas sudah rusak.
"Emas yang ada dalam brangkas itu ada 20 kg. Kalau dinilai rupiah sebesar Rp9 miliar," tegas Dover.