Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |13:38 WIB
Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri
Sidang Prapedilan Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/Erfan)
A
A
A

5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si;

7.Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement