Simbolon menjelaskan, perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di 5 kabupaten, yaitu Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Perbatasan itu memiliki panjang garis batas 966 km yang melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.
Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati titik perlintasan resmi. Titik perlintasan itu terdiri atas 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).
PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement yakni menggunakan pas lintas batas. Sedangkan tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.
“Di PLBN ini, telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan, serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.