Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Berhentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |11:18 WIB
 Polisi Berhentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera memberhentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok sudah mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka KS dan EJ. Keduanya merupakan ibu-ibu yang diketahui sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

"Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/9/2020).

 Baca juga: Tersangka Minta Maaf, Ahok Cabut Laporan ke Penghina Keluarganya

Yusri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Kemudian, langkah selanjutnya baru memberhentikan penyidikan kasus tersebut secara resmi.

"Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Adapun pertimbangan pencabutan laporan tersebut lantaran pelaku telah mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin 28 September 2020.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement