Mendapat laporan, Tim Macan Reskrim Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Abdul Kadar dan Panit Reskrim Ipda Rizki M Ramadhan melakukan pengejaran.
"Dari hasil pemeriksaan dan informasi saksi, akhirnya kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda," ujar Dover pada Selasa (29/9/2020).
Sementara itu pelaku berinisial RPA mengakui ia telah mencuri motor temannya. Rencananya uang hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk memodifikasi motor yang jadi tunggannya. "Rencana uangnya buat beli sparepart motor saya bang," kata RPA didampingi rekannya PRD.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelajar tersebut harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
(abp)