Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan Pemilih Kelahiran Tahun 2989

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |23:01 WIB
Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan Pemilih Kelahiran Tahun 2989
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

DEMAK - Bawaslu Kabupaten Demak menemukan 7.198 pemilih bermasalah pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Demak Tahun 2020 yang telah dirilis oleh KPU Demak. Dari jumlah tersebut sebanyak 7178 orang berpotensi menjadi pemilih ganda.

"Di antaranya kami menemukan 1.130 pemilih NIK dan namanya sama," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, usai rapat koordinasi bersama stakeholder Pemilu, Selasa (29/9/2020).

Selain potensi DPS ganda , Bawaslu Demak juga menemukan 10 pemilih yang berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah. Selain itu, terdapat pula temuan pemilih invalid atau belum lahir sebanyak 8 orang.

"Sebagai contoh kami temukan pemilih kelahiran tahun 2989, 2992, dan 2976. Ini bisa dikatakan 'pemilih masa depan' lho," seloroh Khoirul.

Menurutnya, semua pihak mempunyai tanggung jawab sama terhadap daftar pemilih yang telah masuk DPS. Bawaslu Demak pun menyatakan sudah memberikan masukan dan saran kepada KPU Demak terkait temuannya itu pada 24 dan 28 September.

"Jangan sampai daftar pemilih ini nantinya menjadi masalah. Ada waktu bagi KPU Demak untuk menyelesaikan dan memperbaiki DPS ini menjadi daftar pemilih tetap," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement