Ia mengatakan jika pelakunya ternyata pihak internal kampus, maka akan mendapat dua sanksi.
"Kalau dia keluarga besar UIN maka dia dapat dua sanksi, sanksi akademik dan sanksi pidana. Kalau orang luar maka sanksi pidana saja," ucap Darussalam.
Selain itu tim khusus yang dibentuk oleh kampus nantinya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu menangkap pelaku yang dinilai sangat meresahkan mahasiswi.
Baca Juga: Mahasiswi Diteror Video Call Cabul, UIN Alauddin Diminta Serius Tangani
(Abu Sahma Pane)