Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tunda Gelar Perkara dengan JPU Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |10:22 WIB
Bareskrim Tunda Gelar Perkara dengan JPU Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Gedung Kejagung hangus terbakar. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menunda proses gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

Gelar perkara yang diagendakan bersama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-16 itu akan dilaksanakan pada besok, Kamis 1 Oktober 2020.

"Ekspose gelar perkara yang sedianya dilakukan hari ini ditunda esok hari," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

P-16 merupakan administrasi perkara tindak pidana yang memerintahkan untuk JPU mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara pidana.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Api kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement