BEKASI – DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan virus corona atau Covid-19. Terlebih, Perda yang ada saat ini, tidak bisa mengenakan sanksi kepada para pelanggar prokotol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menganggap, penarapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Bekasi belum perlu dilakukan. Dia mengklaim, sebagaian besar masyarakat sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
Namun, dia juga menganggap masih ada juga warga yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Dia mengibaratkan seperti Alquran yang sampai saat ini masih tidak dipatuhi.
"Alquran saja masih banyak yang enggak dipatuhi kan, tergantung kita, niatnya terus mensosialisasikan terutama 3 M, sanksi itu kan akhirnya lebih ke persuasif dulu, humble dulu," kata pria yang disapa Pepen itu kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Sebenarnya, lanjut Pepen, pihaknya sudah memikirkan akan meneribtkan Perda seiring dengan berjalanya Peraturan Wali Kota Bekasi mengenai penanganan Covid-19. Terlebih, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD dan pengadilan.
Seperti pembahasan mengenai sanski dan denda, yang di dalamnya terdapat denda yang paling tinggi. "Jadi upaya-upaya itu sudah kita sudah dilakukan," kata politikus Golkar itu.
Baca Juga : Masih Banyak Masyarakat Tertipu "Bantuan" Lolos Ujian CPNS
Meski begitu, ada penilaian kepatuhan masyarakat Kota Bekasi terhadap protokol kesehatan. Survei yang dilakukan KPS kepatuhan masyarakat sudah patuh 80 persen. "Bukan saya lho yang bilang, KSP kan turun kemarin kita terima, ini kan dia yang keliling daerah-daerah. Pertama dibilang masyarakat sudah hafal 3M," kata Pepen.
Sadarnya masyarakat terhadap protokol kesehatan belakangan ini, kata penilaian KSP salah satunya karena gencarnya woro-woro yang dilakukan perangkat hukum Kota Bekasi. "Itu bukan saya, KSP yang bilang kemarin, ya you (ke wartawan) bisa survei saja, you tandain saja siapa yang belum taat," katanya.
(Angkasa Yudhistira)