Dalam persidangan, mantan Kadiv Hubinter ini menyatakan hendak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri dalam persidangan. Tiga orang anggota Polri yang diminta menjadi saksi oleh termohon Napoelon Bonaparte dalam sidang praperadilan tidak dapat hadir. Alasannya, selain tidak cukupnya waktu, ketiganya tidak mendapat izin dari petinggi Polri.
"Tiga saksi dari anggota Polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan," kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 September 2020.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri
(Arief Setyadi )