Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Langgar Kode Etik, 8 Penyelenggara Pilkada Halmahera Selatan Bakal Diperiksa DKPP

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |18:50 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, 8 Penyelenggara Pilkada Halmahera Selatan Bakal Diperiksa DKPP
Ilustrasi pilkada. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 yag digelar pada Jumat (2/10/2020) besok, pukul 09.00 WIT.

Alan Hasan selaku pihak pengadu telah melaporkan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Halmahera Selatan, terdiri atas lima anggota KPU Halmahera Selatan dan tiga anggota Bawaslu Halmahera Selatan.

Lima anggota KPU Halmahera Selatan yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Darmin Hi Hasim (merangkap Ketua), Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I sampai V.

Tiga anggota Bawaslu Halmahera Selatan yang juga diadukan Alan Hasan adalah Kahar Yasim (merangkap Ketua), Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai teradu VI hingga VIII.

Dalam pokok aduannya, Alan Hasan mendalilkan teradu I-V mencoret namanya sebagai calon terpilih dalam pengumuman Anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmaera Selatan Tahun 2020 Nomor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Nama Alan Hasan sebelumnya diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.

Sementara, teradu VI-VIII diadukan Alan Hasan lantaran menyatakan laporannya ke Bawaslu Halmahera Selatan, terkait tindakan Teradu I-V, tidak memenuhi syarat tanpa adanya keterangan yang jelas.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.Sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara pukul 09.00 WIT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement