JPU menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Miftahul Ulum, pengacara Amril menyatakan tidak sependapat dalam beberapa hal terkait tuntutan jaksa kepada kliennya. Namun semua akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Kita harap hakim nantinya bisa meringankan hukuman. Klien kita sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara. Beliau juga selalu kooperatif," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)