SLEMAN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan barang sitaan berupa 215 handphone berbagai merek, dan barang lainnya dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu 30 September 2020 sore.
Barang sitaan tersebut didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Juni 2020 sampai September 2020. Barang itu didapatkan dari 225 lubang yang dibuat oleh warga binaan (WB).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Indro Purwoko bersama pejabat terkait lainnya melakukan langsung pemusnahan barang sitaan tersebut. Pemusnahan dengan cara dibakar di tempat yang telah disediakan usai Apel Siaga Kemenkumham Kanwil DIY di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Indro Pruwoko mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dari jajaran Lapas Narkotika untuk perang terhadap peredaran narkoba.
Â
Untuk itu, terus akan bersingeri dengan BNN dan kepolisian dalam melakukan pembrantasan narkoba. Apalagi juga sudah dicanangkan presiden tentang rencana aksi perang terhadap nakorba tahun 2020-2024.
“Sebab sesuai dengan identifikasi dari Kalapas, jaringan narkoba yang ada di Lapas Narkotika Yogyakarta sudah sampai ke Purwokero, Bawen, Semarang, Solo dan Klaten.Jadi tidak hanya di DIY saja," kata Indro.
Sementara itu, Direktur Res Narkoba Polda DIY, Kombes Ary Satriyan mengatakan untuk pemberatasan narkoba tidak bisa sendiri tetapi harus bersinergi. Sebab ketika semua sudah berkomitmen untuk memberantas narkoba diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa bekurang. Sehingga sangat mengapresiasi kegiatan ini.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(wal)