Masih kata Mahfud, jika Pilkada ditunda tanpa adanya kepastian, maka pemerintah harus menunjuk Pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, Plt tidaklah memiliki kewenangan banyak seperti kepala daerah definitif, seperti mengambil keputusan strategis ataupun menggunakan anggaran yang terbatas.
"Jadi pemerintah memutuskan Pilkada ini tetap dilaksanakan. tetapi ya itu dengan jaminan, jaminannya agar protokol kesehatan diutamakan," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.