DENPASAR – Polisi membebaskan keluarga yang disekap di dalam rumah selama 7 jam di Denpasar, Bali. Pembebasan ini dipimpin Direktur Reskrim Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan, turun langsung ke lokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Jumat (2/10/2020).
Dodi memerintahkan anak buahnya untuk membongkar papan pengumuman yang menutup akses pintu masuk rumah Hendra sekira pukul 22.00 Wita.
"Tolong buka," kata Kombes Dodi, Jumat (2/10/2020) malam, melansir iNews.id
Perintah perwira menengah ini langsung dilakukan petugas dari Polsek Denpasar Selatan. Papan dari rangka besi dan plat seng yang menutup pintu rumah Hendra langsung dibongkar.
Sementara rantai besi yang mengunci pagar rumah dipotong menggunakan gerinda.
"Ini berdasarkan kemanusiaan ya, karena ada orang tua yang kita enggak tahu kesehatannya," kata Dirkrimum Polda Bali.
Baca Juga : Keluarganya Disekap dalam Rumah, Warga Denpasar Lapor Polisi