DENPASAR – Seorang warga Denpasar bernama Hendra melaporkan penyekapan terhadap oranguta dan anak laki-lakinya di dalam rumah Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, ke Polda Bali.
Akses pintu masuk rumahnya ditutup menggunakan papan pengumuman dan pintu pagarnya dipasang rantai besi.
"Saya sedang di luar ditelepon keluarga kalau ada sekitar 8 orang yang datang untuk pasang papan pengumuman," kata Hendra, Jumat (2/10/2020).
Akibatnya, Hendra dan istri serta anaknya yang berada di luar rumah tak bisa masuk. Sebaliknya, orangtua dan anaknya yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar.
Akses pintu rumah Hendra dipasang papan permanen lengkap dengan tulisan dugaan penyerobotan tanah. Menurunya, orang yang menyekap keluarganya ini sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan akan memasang papan pengumuman.
"Awalnya semua keluarga saya mau disekap enggak boleh keluar. Setelah memaksa, akhirnya istri dan anak kedua saya boleh keluar, tapi sudah enggak bisa masuk lagi," katanya.
Kasus Hendra ini merupakan buntut dari tuduhan oknum TNI berinisial MH yang mengaku telah memiliki tanah serta rumah yang saat ini ditempati Hendra dan keluarga.
Sementara Hendra mengaku transaksi sewa-menyewa dilakukan sejak 2014 dengan pemilik tanah yang diketahui bernama Ketut Gede Pujiama.