JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka. Adapun Ari menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Haryo Limanseto mengatakan, Ari yang dicopot dari jabatannya pada 7 Desember 2019 ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2020.
BACA JUGA: Ari Askhara Jadi Dirut Garuda, Siapa Dia?
"Betul (Ari Askhara ditetapkan tersangka), dari awal September," ujar Haryo saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Haryo menambahkan, Ari saat ini tidak ditahan oleh pihak Bea Cukai, karena menurut penyidik Ari selama menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif dan nantinya akan ada pemberkasan lanjutan dengan status tersangkanya.