JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan operasi penderekan terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarang di marka jalur sepeda di sepanjang Jalan Kampung Sawah Petogokan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, operasi penderekan dilakukan karena banyak pengaduan masyarakat ada parkir kendaraan roda empat pada jalur sepeda dan trotoar.
"Masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan. Sudah jelas jalur sepeda bukan untuk parkir karena melanggar aturan diharapkan masyarakat tidak melanggar aturan yang sudah ada," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2020).
Baca Juga: Mengungkap Diberlakukannya Parkir Ganjil Genap
Dia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 62 Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan beberapa penindakan di antaranya penguncian ban kendaraan bermotor.