
Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menerbitkan Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.
Jokowi ingin Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapat dukungan dari jabatan Wamen yang akan segera ditunjuknya.
"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.
(Awaludin)