Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teken 2 Perpres, Presiden Jokowi Ingin Tambah Jabatan Wakil Menteri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2020 |13:11 WIB
    Teken 2 Perpres, Presiden Jokowi Ingin Tambah Jabatan Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

 Presiden Jokowi

Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menerbitkan Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

Jokowi ingin Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendapat dukungan dari jabatan Wamen yang akan segera ditunjuknya.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement