Baca juga: Berkantor di Depok, Ridwan Kamil Ingin Pastikan Tak Ada Klaster Pilkada
Sentra Gakkumdu, kata dia, dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Jika, (temuan hanya) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu , apakah ini masuk pelanggaran atau tidak, kemudian baru akan dibahas di Sentra Gakkumdu dan itu argonya sudah jalan pak. Sedangkan kalau dikirim ke tim siber tidak gak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran)," ujar dia.
(Qur'anul Hidayat)