Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka DM mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial SB. Sementara peralatan nyabu disimpan oleh tersangka berinisial DM, yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan ganja pada tahun 2012, dengan vonis delapan bulan penjara.
Kapolres Pringsewu, AKBP Andri Hamid Soemantri mengatakan, lima pelaku, yang berhasil ditangkap yakni berinisial DM, AS, DF, SB, dan RA.
"Salah satu tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai Kasubag di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu," ujarnya dilansir dari Sindonews, Minggu (4/10/2020).
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pesta sabu ini berinisial DM (40) warga Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. "Mereka berhasil kami tangkap, setelah ada laporan masyarakat tentang aktivitas kelima tersangka," sambung Andri.
Selain ASN, dua dari lima tersangka tersebut berstatus sebagai pegawai honorer di Pemkab Pringsewu, yakni tersangka berinisial AS (27), dan DF (27). Sedangkan tersangka berinisial SB (46), dan RA (27) merupakan wiraswasta warga Pringsewu.
(Fahmi Firdaus )