Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi mengatakan, Komsit masuk dalam kurir jaringan narkoba di Kota Prabumulih. Penangkapan Komsit berawal dari laporan masyarakat.
“Dari laporan masyrakat langsung ditindaklanjuti ke TKP. Dan terlihat Komsit yang lagi duduk di atas motor, lalu petugas melakukan penangkapan. Dari penggeledahan didapati di dalam tas selempang warna coklat yang dipakai ditemukan paket sedang Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Pemasok sabu bernama Didi kini masih dalam pengejaran. Dari hasil operasi tangkap tangan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 150 jiwa orang akibat penyalagunaan narkoba.
“Pelaku merupakan kurir narkoba. Untuk pelaku kita ancam Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 dengan hukuman penjara minimal paling lama 6 tahun,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.