Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejagung di Jakarta Timur

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |21:18 WIB
Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejagung di Jakarta Timur
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron Triono di kawasan Kalisari Kecamatan Kampung Rambutan Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buron 10 tahun kasus tindak pidana penipuan.

"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik kordinat yang akurat tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga susah tertangkap.

Terpidana Triono selaku Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza selaku komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) dan dijanjikan akan diberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.

Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar 7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra dibawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 ke kiri.

"Jadi ada 6 titik dan apabila seorang mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualifiled dapat langsung menyetor Rp52 juta," jelasnya.

Setelah mitra SKM berhasil qualifiel akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar 2 bulan setelah qualifeld dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp 3 juta limaratus ribu rupiah selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.

"Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualifield, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana dan menyebabkan kerugian 10 (sepuluh) orang mitra SKM sebesar Rp375.400.000," jelasnya.

Keduanya diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010 terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement