BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan tiga kebijakan meringankan wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Yakni, untuk memperpanjang insentif pajak daerah bagi wajib pajak pembayaran periode 1 Oktober hingga 18 Desember 2020.
Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi restoran, hotel, hiburan, parkir dan air tanah. Lalu, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk reklame dan PBB-P2 serta pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 7,5 persen.
Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah Dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
"Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan di bulan Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Senin (5/10/2020).
Menurut Deni, kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi Wajib Pajak di satu sisi, di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.