Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil di Jalan Tol, Netizen Geram

Sindonews , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |03:01 WIB
Viral Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil di Jalan Tol, <i>Netizen</i> Geram
Foto: Instagram Clickbandung
A
A
A

Akan tetapi apapun alasanya, tegas Kompol Zainal, itu tetap salah. Pemudi mobil telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur larang tentang pintu tidak ditutup atau tidak menutup pintu kendaraan selama berkendara. "Karena itu pengemudi dikenakan sanksi tilang," tutur Kasat PJR Polda Jabar.

Kompol Zainal mengimbau para pengendara mobil saat melintas di jalan tol mematuhi peraturan. Hal tersebut guna mengantisipasi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Sebaiknya menaati peraturan lalu lintas, baik saat berkendara di jalan tol maupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ungkap Kompol Zainal.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement