Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Digelar Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |07:32 WIB
Putusan Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Digelar Hari Ini
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan menggelar sidang putusan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penghapusan Red Notice.

Gugatan Praperadilan kasus suap penghapusan Red Notice terhadap narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra itu rencananya digelar hari ini, Selasa (6/10/2020), sekira pukul 10.00 WIB.

Hakim Tungal Suharno sebelumnya menyebut bahwa hanya akan meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat dan kesimpulan tidak dibacakan.

"Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5," kata Suharno ketika itu.

Dalam perjalanan persidangannya, Bareskrim Polri dalam hal ini sebagai pihak termohon telah memberikan fakta-fakta konstruksi hukum bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga kuat telah menerima sejumlah uang terkait penghapusan red notice tersebut.

Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan.

Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," Baharuddin membacakan jawaban.

Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa pihaknya tidak menerima suap tersebut. Dalam hal ini, pemohon menilai termohon tidak memiliki bukti yang kuat terkait kasus itu.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement