Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mogok Kerja, Buruh di Bogor: Solidaritas Menolak UU Omnibus Law

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |12:50 WIB
Mogok Kerja, Buruh di Bogor: Solidaritas Menolak UU Omnibus Law
Buruh di Bogor demo tolak UU Omnibus Law. Foto: dok. SPN Kota Bogor
A
A
A

BOGOR - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari. Aksi ini merupakan bentuk dari penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Sesuai instruksi organisasi kita aksi di daerah dan perusahaan masing-masing. Ada 9 perusahaan tergabung SPN Kota Bogor, bentuknya mogok kerja 3 hari. Kita ingin tunjukan solidaritas dan menolak UU Omnibus Law," kata Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja malah merugikan buruh. Di antaranya terkait pesangon dan upah.

"Contohnya yang berkenaan dengan pesangon, itu sudah jelas banyak pemangkasan,” ujar Budi.

Baca Juga: Buruh di Tangerang Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement