JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menerima laporan yang dilayangkan Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto terhadap presenter Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Polda menyarankan Silvia untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers.
(Baca juga: Buntut Wawancara Kursi Kosong Menteri Terawan, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polda Metro)
"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar, kode etik mana yang dilanggar," kata kata Silvia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Silvia mengatakan, acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 28 September 2020 lalu. Ia menilai acara tersebut telah melukai pendukung presiden.
"Wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," tuturnya.
Ia juga mengaku khawatir jika cara Najwa yang mewawancarai kursi kosong dibiarkan begitu saja karena berpotensi akan kembali terjadi di kemudian hari.
"Kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang, karena jika ada pembiaran wartawan lain akan berlaku sama melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan sendiri," ungkapnya.
"Pada akhirnya kami memutuskan membuat laporan pada polisi dan tadi kami diterima oleh SPKT dan kami akan segera menuju ke Cyber Krimsus karena ini urusannya dengan UU ITE dan menteri yang notabene adalah pejabat negara," tambahnya.