Setelah menangkap kedua pelaku, tim kemudian mencari barang bukti yang sudah di jual oleh kedua pelaku ke wilayah Manado, yang akhirnya semua barang bukti berupa 1 buah Laptop 14 inch warna abu-abu beserta cars dan dus laptop juga garansi, 1 Buah Laptop 14 inch warna hitam beserta cars laptop, Speaker merk TANAKA warna Hitam, Kamera Canon warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam DB 2232 GI yang digunakan pelaku.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, berterima kasih kepada tim buser, yang sudah melaksanakan tugas dengan maksimal, dalam mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian, barang elektronik dan pembongkaran kios, di pasar wilken Tomohon, yang sudah meresahkan masyarakat.
Gibo sendiri merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Peristiwa pencurian barang elektronik yang dilakukan oleh Gibo Cs, terjadi pada 13 Maret 2020 dan 5 Mei 2020 di dua sekolah yang ada di Kota Tomohon, dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah, sedangkan pembongkaran di kios yang ada di pasar wilken Tomohon, belum dilaporkan oleh pemiliknya.
"Kami jajaran Polres Tomohon, akan berusaha semaksimal mungkin, untuk mengamankan wilayah hukum Polres Tomohon, namun kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, untuk sama-sama berperan aktif dan memberikan informasi kepada kami, apabila terjadi hal-hal yang mengganggu sitkamtibmas, apalagi tindak pidana," jelas Bambang Ashari Gatot, didampingi Waka Polres Kompol Agnes Turambi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.