TOMOHON - Empat bulan menghilang, pelarian GYWR alias Gibo (20), warga Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan, dan BVT alias Anli, warga kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara akhirnya berakhir.
Kepala Tim (Katim) Buser Polres Tomohon, Bripka Bima Pusung mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pencurian barang elektronik, dan pembongkaran kios di pasar Wilken Tomohon, yang terjadi pada bulan Maret dan Mei 2020.
"Kurang lebih empat bulan kami melakukan pengembangan, serta mengumpulkan informasi, terkait kasus pencurian barang elektronik, yang terjadi di dua sekolah dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah," ujar Bripka Bima Pusung, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, selama penyelidikan, informasi mengarah kepada pelaku Gibo, dan dengan segala usaha, akhirnya bisa memancing Gibo untuk keluar dari persembunyiannya.
"Dan akhirnya upaya kami berhasil dan menangkap Gibo pada Senin 5 Oktober 2020 di salah satu cafe yang ada di kompleks patung Tololiu. Di hari yang sama sekira pukul 12.00 wita, kami juga menangkap BVT alias Anli di rumahnya, dimana sesuai pengakuan Gibo, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya Anli," jelas Bima.
Setelah menangkap kedua pelaku, tim kemudian mencari barang bukti yang sudah di jual oleh kedua pelaku ke wilayah Manado, yang akhirnya semua barang bukti berupa 1 buah Laptop 14 inch warna abu-abu beserta cars dan dus laptop juga garansi, 1 Buah Laptop 14 inch warna hitam beserta cars laptop, Speaker merk TANAKA warna Hitam, Kamera Canon warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam DB 2232 GI yang digunakan pelaku.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, berterima kasih kepada tim buser, yang sudah melaksanakan tugas dengan maksimal, dalam mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian, barang elektronik dan pembongkaran kios, di pasar wilken Tomohon, yang sudah meresahkan masyarakat.
Gibo sendiri merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Peristiwa pencurian barang elektronik yang dilakukan oleh Gibo Cs, terjadi pada 13 Maret 2020 dan 5 Mei 2020 di dua sekolah yang ada di Kota Tomohon, dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah, sedangkan pembongkaran di kios yang ada di pasar wilken Tomohon, belum dilaporkan oleh pemiliknya.
"Kami jajaran Polres Tomohon, akan berusaha semaksimal mungkin, untuk mengamankan wilayah hukum Polres Tomohon, namun kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, untuk sama-sama berperan aktif dan memberikan informasi kepada kami, apabila terjadi hal-hal yang mengganggu sitkamtibmas, apalagi tindak pidana," jelas Bambang Ashari Gatot, didampingi Waka Polres Kompol Agnes Turambi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.