Bila nanti terbukti ada unsur pidana, pihak kepolisian akan menjerat sang penggunggah video sesuai dengan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko justru sebaliknya. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi masukan bagi Polri.
"Meski telah berupaya keras pada masa pandemi, tetapi masih ada satu-dua yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penegakan protokol kesehatannya melalui tim dari internal untuk penegakan disiplin yaitu dari bidang Propam," jelasnya.
Trunoyudo menambahkan, bila kedua video yang viral tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian di Jawa Timur untuk turut menciptakan suasana yang kondusif serta tetap patuh protokol kesehatan Covid-19.