JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka. Ia merupakan mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta.
Kapuspen Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan kronologi penangkapan Dalton. Ia ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Mantan Presenter TV Swasta Dalton Tanonaka Ditangkap)
"Tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen daerah Permata Hijau sekitar pukul 00.40 WIB, tim berhasil mendeteksi yang bersangkutan dan malam hari itu diamankan," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Menurut Hari, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD500 ribu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
"Perlu kami sampaikan, tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA, yaitu warga negara Amerika Serikat. Tentunya eksekutor akan melakukan prosedur bagaimana terhadap eksekusi terpidana yang memiliki kewarganegaran asing, kami akan berikan ke Kedubes saudara tersebut," ujar Hari.
Dalton rencananya akan dieksekusi di Lapas Salemba. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Hukum di Indonesia menganut dia melakukan perbuatan apa, diadili di Indonesia. Ketika pelaksanaan eksekusi, jaksa harus mengeksekusi sehingga apabila ada mekanisme lain, tentu mekanismenya adalah bilateral terhadap negara itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah, yang dalam hal ini putusan MA nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018," tutup Hari.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.