"Saat itu kami menemukan robekan Alquran di tempat imam. Seketika tidak kami sentuh sampai petugas polisi datang untuk melakukan olah TKP, setelah sSholat Subuh berjamaah selasai dilaksanakan," tuturnya.
Usai penangkapan, polisi mendapat informasi jika tersangka sudah lama mengalami gangguan jiwa. Untuk membuktikannya, usai diperiksa penyidik, pelaku dibawa ke RSUD Ir Soekarno Sukoharjo lalu dirujuk ke RSJ Surakarta.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lembaran kertas Alquran yang dirobek, satu buah sabit, satu buah pisau dapur dan sepasang sandal.
Saat ini penyidik Polres Sukoharjo masih menunggu hasil pemeriksaan medis tersangka, untuk memastikan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.