SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengamankan seorang perempuan paruh baya terduga perobek Alquran, di Masjid Al Huda Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo. Perempuan tersebut berinisial ES (49), warga Ngawen, Klaten.
"Tersangka dapat diamankan selang beberapa waktu setelah pihak takmir masjid melaporkan kejadian ke polisi," jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis ungkap kasus di Mapolres, Rabu (7/10/2020).
Guna menuntaskan kasus yang sempat viral ini, Polres menghadirkan takmir masjid Al Huda, tim medis RSUD Soekarno Sukoharjo, serta keluarga pelaku.
"Kejadiannya pada Senin (5/10/2020) lalu antara pukul 21.00 WIB-23.00 WIB, dan dilaporkan besok hari (Selasa) sekira 06.00 WIB, usai Sholat Subuh," kata Bambang.
Sedikitnya 10 orang diperiksa terkait kasus ini. Hasilnya mengarah pada tersangka ES. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyobek Alquran yang Videonya Viral di Tasikmalaya
"Tersangka ES berhasil diamankan di daerah Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan," ujar Bambang.
Seperti dituturkan takmir masjid Al Huda, Suyono, kejadian bermula jelang Sholat Subuh pada Selasa pagi. Ia dikejutkan dengan pemandangan lembaran kertas Alquran bekas robekan berserakan di dalam masjid.