Baca Juga: Viral Dangdutan Wali Kota Bogor, Ini Klarifikasi Bima Arya
“Hajatan silakan tetapi tidak boleh hiburan. Sekali lagi saya ulangi, hajatan silakan, tidak boleh ada hiburan,” ucap polisi di acara hajatan tersebut.
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, larangan tersebut dilakukan untuk menekan penularan virus corona (Covid-19). Hal ini mengingat Kabupaten Sumenep masih berstatus zona merah coviC-19.
Menurutnya, upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan hingga Sumenep berada di zona hijau Covid-19.
Baca Juga: Polisi Usut Pengunggah Video Polisi Dangdutan yang Viral