Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Batasi Kapasitas Pegawai Kantor

Haryudi , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |11:50 WIB
  Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Bogor Batasi Kapasitas Pegawai Kantor
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BOGOR - Kasus meninggal akibat positif Covid-19 di Kota Bogor kembali bertambah, menjadi 53 orang per Rabu 7 Oktober 2020. Total angka kematian akibat wabah Covid-19 itu setelah terjadi penambahan 1 orang.

Adapun kasus baru positif Covid-19 di Kota Bogor, juga penambahannya cukup siginifikan yakni sebanyak 27 orang dalam sehari. Sehingga total kasus positif di Kota Bogor hingga saat ini telah menembus angka 1.440 orang.

"Rincinannya masih sakit 408 orang dan isolasi/sembuh 18 orang," kata Juru Bicara Pemkot Bogo untuk Siaga Corona, Sri Nowo Retno dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintahan di Kota Bogor.

virus corona

Surat edaran Nomor : 061/3667-Huk.HAM yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya 2 Oktober 2020 ini diterapkan karena masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.

Untuk itu, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi/perkantoran, Pemkot Bogor menghimbau kepala/pimpinan perusahaan/kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) masing-masing paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan/kantor.

"Kemudian, Pemkot juga meminta setiap perusahaan/kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja/tamu," jelasnya.

Apabila terdapat pekerja/tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan /sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja.

"Segera menghubungi petugas kesehatan/petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement