JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, penerapan metode rekapitulasi elektronik (e-Rekap), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mampu mengurangi potensi manipulasi suara.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengakui, jika rekapitulasi konvensional rawan dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, seperti penggelembungan suara dan lain sebagainya.
"Keinginan kita itu jangan ada lagi upaya memanipulasi suara," kata Evi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: KPU Akui Kampanye Virtual Pilkada 2020 Belum Optimal
Disamping itu, dia melihat jika metode E-Rekap bisa mengurangi beban kerja Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS). Dengan metode rekapitulasi ini, mereka bisa lebih mudah dalam pengisian formulir saat merekap perolehan suara.
"Mereka mengisi banyak sekali formulir. Jadi kita harap nanti pemilu paperless,"ujarnya.
Selain itu, e-Rekap juga diharapkan mempersingkat waktu rekapitulasi suara. Masyarakat dan calon tidak perlu menunggu waktu lama untuk mengetahui hasil perolehan suara.
"Kita harapkan ke depan pemilu di Indonesia ini lebih murah, cepat. Jadi kita tidak perlu menunggu sampai 35 hari lagi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.