JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melayangkan surat peringatan kepada 18 kepala keluarga (KK), di Kelurahan Cakung Timur yang tinggal di bantaran Kali Rawa Rengas. Surat peringatan ini sebagai tindak lanjut menyusulnya proyek normalisasi Kali Rawa Rengas yang segera dikerjakan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada warga terdampak proyek normalisasi Kali Rawa Rengas.
"Sudin Sumber Daya Air ingin melakukan normalisasi maka itu kita (Sat Pol PP) membantu mengosongkan bangunan di bataran Kali Rawa Rengas," kata Budhy saat dikomfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (9/10/2020).

Budhy menjelaskan, 18 KK yang terdampak proyek normalisasi Kali Rawa Rengas diberikan batas waktu 7 x 24 jam, atau satu pekan sejak surat peringatan pertama dikeluarkan, agar segera mengosongkan tempat tinggalnya. Namun, apabila warga tak kunjung mengosongkan tempat tinggalnya Satpol PP akan kembali mengirim surat peringatan kedua yang memiliki batas waktu 3x24 jam.