Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Terobos Perlintasan, 15 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api

Mulyana , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |13:53 WIB
Nekat Terobos Perlintasan, 15 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api
Pengendara terobos perlintasan kereta api (Foto: PT KAI DAOP 2 Bandung)
A
A
A

PURWAKARTA - PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, melansir, kasus kecelakaan di jalur kereta api selama 2020 ini masih cukup tinggi. Berdasarkan catatan, sejak Januari hingga awal Oktober, sudah 25 kasus kecelakaan. Dari puluhan kasus itu, 15 orang meninggal dunia. Serta, 10 warga lainnya mengalami luka berat.

Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, mengatakan, 25 kasus kecelakaan ini terjadi di perlintasan sebidang dan di sepanjang jalur kereta. Kasus ini, masih cukup tinggi. Termasuk korban jiwa yang meninggal dunia.

"Kami, cukup prihatin dengan masih tingginya angka kecelakaan di jalur kereta ini," ujar Noxy, Jumat (9/10).

Sebenarnya, lanjut Noxy, kecelakaan itu bisa dihindari. Jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada. Serta, berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak warga yang menerobos perlintasan kereta api. Padahal, aksi tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius. Bahkan kematian.

Selain itu, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sehingga, bisa terkena sanksi.

Sesuai dalam UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Sertq, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement