Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Terancam 15 Tahun Bui

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |13:06 WIB
Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Terancam 15 Tahun Bui
Pelaku rudapaksa pada boca 10 tahun ditangkap polisi (Foto : Polres Muba)
A
A
A

MUBA - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan AR alias BJ (35) seorang pria yang sudah beristri di Kabaputen Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) yang merudapksa seorang anak berusia 10 tahun, yang masih tetangganya sendiri sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris mengatakan, pelaku yang telah memiliki istri dan seorang anak ini sudah ditangkap, setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami.

"Pelaku ini merayu korbannya dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan pulsa,” kata Deli Haris, saat dikonfirmasi Jumat (9/10/2020).

Korban termakan bujuk rayu pelaku, hingga menuruti perbuatan pelaku. Namun waktu akan disetubuhi, korban sempat coba berontak namun tak berdaya. “Ini untuk yang kedua kalinya dilakukan pelaku, sebelumnya korban telah disetubuhi pelaku pada akhir bulan kemari ,” katanya.

Akhirnya perbuatan pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, dan melapor ke pihak kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement