Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
BACA JUGA: Kronologi Penembakan Tim TGPF Intan Jaya di Papua
Adapun tim ini sendiri dibagi ke dalam dua kelompok, pertama tim pengarah yang diketuai langsung oleh Tri Soewandono yang merupakan Sekretaris Kemenko Polhukam. Kedua, ada tim lapangan yang diketuai oleh Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas.
Saat ini tim masih melakukan penyelidikan, namun ironisnya tim ini justru mendapat serangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyebabkan satu orang anggota TGPF yakni Bambang Purwoko dan anggota TNI dari Satgas Apter Hitadipa, Sertu Faisal Akbar yang turut menjadi korban.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.