Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Sanksi yang Tepat untuk Paslon Pilkada 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |21:27 WIB
 Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Sanksi yang Tepat untuk Paslon Pilkada 2020
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Perkumpulan dai dan mubalig Jaringan Islam Kebangsaan (JIK), memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai sudah mulai melakukan tindakan tegas, atas pelanggaran yang berkenaan dengan Covid-19, saat kampanye Pilkada 2020.

“Kami mengapresiasi atas tindakan tegas Bawaslu di Pilkada 2020. Mulai dari peringatan tertulis, membubarkan kerumunan massa, hingga ancaman dipolisikan bagi paslon dan timnya melanggar prokol kesehatan Covid-19,” kata Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Ia pun berharap agar Bawaslu memberikan tindakan yang membuat jera bagi pasangan calon (paslon), dan tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Kata Irfaan, pihaknya mencatat ada jenis pelanggaran di berbagai daerah, mulai ada upaya mengerahkan massa atau melampaui batas massa yang ditentukan.

“Sejauh ini Bawaslu menjalin kerja sama dengan stakeholder melakukan tindakan yang cukup memberikan efek jera. Contohnya di Kabupaten Sukabumi, Bawaslunya mengancam akan mempolisikan pelanggar protokol kesehatan. Ini menjadi poin tersendiri bagi Bawaslu Sukabumi. Kami berharap Bawaslu-bawaslu lain di berbagai lapisan mengikuti sikap tegas Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

 Pilkada

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement