Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didenda karena Layani Makan di Tempat, Pemilik Warteg: Jadi Rugi

Rani Sanjaya , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |12:53 WIB
Didenda karena Layani Makan di Tempat, Pemilik Warteg: Jadi Rugi
Warteg kedapatan layani makan di tempat. Foto: Rani Sanjaya
A
A
A

JAKARTA - Razia protokol kesehatan digelar oleh petugas Satpol PP di Pasar Genjing , Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020). Kali ini sasarannya adalah rumah makan dan warung kaki lima.

Petugas menyisir lokasi untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Nah ketika melakukan penyisiran, petugas mendapati satu warteg yang masih melakukan layanan makan di tempat. Sang pemilik yakni Hidayat pun ditegur namun ia malah protes.

Hidayat yang mengenakan masker TNI-Polri tak terima ditegur karena berdalih baru sadar tentang aturanlarangan makan di tempat. Padahal pada masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Jakarta sudah berlangsung berminggu-minggu.

Baca Juga: Korban Keracunan Nasi Kuning di Tasikmalaya Bertambah Jadi 206 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement