PALOPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Jumat 9 Oktober 2020. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri), berinisial ES (30) dan AA (28), satu lainnya YO (22).
Pasangan suami istri digerebek di kosannya di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Penangkapan pasutri ini bermula dari pengembangan YO yang lebih dahulu diciduk polisi di Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan ini berkat adanya laporan warga yang resah dengan para pelaku.
"Ini laporan warga kita tindak lanjuti dan menangkap lelaki YO beserta empat paket kristal bening, sabu itu di dapat dari ES," kata AKP Zainuddin, Sabtu (10/10/2020).

Usai menginterogasi YO, polisi kemudian memburu dan menangkap ES bersama istrinya.
Dari tangan ES, polisi menyita barang bukti berupa 12 saset sabu seberat 15,80 gram, 16 pipet plastik, 1 kaleng rokok, 1 bungkus saset kosong, dan 1 timbangan.
"Kemudian 1 kotak hitam, 1 sumbu, 1 HP, ATM dan buku tabungan atas nama AA serta uang Rp 200 ribu," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku berada di Mapolres Palopo sementara barang bukti akan dikirim ke Labpor Polda Sulsel, jika terbukti para pelaku terancam hukiman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.