Ada dua tersangka yang diamankan dari ungkap kebun ganja tersebut yakninya DRH (24) dan RB (27) keduanya merupakan warga Nilo Dingin, Kecamatan Masurai.
"Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih kita selidiki. Kalau dilihat dan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir," jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, Kronologi pembongkaran kebun ganja tersebut berawal dari informasi warga adanya perkebunan ganja di area Nilo dingin dekat area pergunungan.
Dari informasi tersebut, akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan berjalan kaki sejauh empat jam, ternyata benar saat dilokasi ditemukan pohon ganja dan pemiliknya yang ada di dalam pondok
"Track jalannya jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir empat Jam. Dan lokasinya di dalam hutan dipinggiran Gunung Masurai," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.